BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya
baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil .
Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan
mengatur sistem pemerintahannya sendiri . Di zaman sekarang yaitu zaman yang
serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan
oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum
, dan distribusi kekuasaan itu?
2.
Apakah
pengertian strategi , dan strategi nasional?
3.
Apakah
dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill
pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management Informatika .
1.
Untuk
mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan ,
kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2.
Untuk
mengetahui pengertian strategi , dan strategi nasional .
3.
Untuk
mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kata
“Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal
katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia
berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada .
Politik
secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan
distribusi kekuasaan.
a. Negara
Negara merupakan
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (
policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud
dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values )
dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
B.
DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
a. Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1.
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2.
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
b. Kewenangan Daerah
1.
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3.
Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
-
DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
-
DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan
demokrasi
1)
Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)
Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6.
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
C. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk
dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial …” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan
bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah
untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah
mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta,
tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari
hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik
regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun
multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh
pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat,
dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
D.
IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
a. Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2.
Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3.
Komunikasi,
informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan media tradisional untuk
mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan
hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional
serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
4.
Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk
memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta
memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran
sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan
kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7.
Pemuda
dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap
aspirasirakyat.
d. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8.
Pembangunan
Daerah
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga
politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya
masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
BAB III
PENUTUP
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat
menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat
dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan di Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia
di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .
1.
Politik
(etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut
kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2.
Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
3.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai
tujuan dan sasaran nasionalnya
5.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi,
sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
0 komentar:
Posting Komentar